Tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk Mendeskripsikan tentang penerapan akad mukhabarah yang dilakukan oleh petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali, agar berjalan sesuai aturan yang ada. 2) Untuk mengetahui secara jelas tentang tinjaun hukum Islam terhadap penerapan akad mukhabarah petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali, agar sejalan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam hal ini bertujuan untuk melakukan penelitian yang menghasilkan produksi data deskriptif kualitatif berupa kata-kata lisan atau tertulis dari individu dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad mukhabarah antara petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali pada umumnya sudah diterapkan yaitu para pihak saling bekerjasama setelah disepakatinya akad. Ditinjau dari hukum Islam penerapan akad mukhabarah dalam praktik kerjasama yang terjadi di Kelurahan Matakali dari keempat pemilik lahan yang penulis wawancarai hanya satu yang belum memenuhi syarat akad mukhabarah yaitu mengenai pembagian hasil panen yang tidak dipenuhi oleh petani penggarap, perbuatan pihak penggarap tersebut tentunya merugikan pemilik tanah. Akan tetapi sebagian besar petani penggarap sudah melaksanakan akad kerjasama sesuai konsep akad mukhabarah
CITATION STYLE
Nusur, M., Malik, A., & Rasdiana, R. (2023). Penerapan Akad Mukhabarah Antara Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Empang Di Kelurahan Matakali. Journal Peqguruang: Conference Series, 5(2), 464. https://doi.org/10.35329/jp.v5i2.4187
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.