Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, yaitu pertama, Alqur’an memiliki metode istimewa yang berbeda dengan sumber lainnya dalam pemaparan ayat–ayat tentang hukum. Kedua, hukum–hukum yang dicakup di dalam Alqur’an. Kajian ini bersifat teoritis, namun sebagian dari pembahasannya juga bersifat praktis, dengan mengkombinasikan antara dua pendekatan ilmu keislaman, yaitu ilmu tafsir dan ilmu ushul Fiqh, khususnya dalam bab hukum syara’. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Metode yang dipakai adalah metode induksi (istiqra’), dimana peneliti akan menelaah khazanah tulisan para ulama Tafsir dan ushul Fiqh yang berkaitan erat dengan topik penelitian ini. Walaupun materi penelitian ini sebagian besar telah dibahas di berbagai bab dalam buku-buku Tafsir dan ushul Fiqh, akan tetapi penulis belum menemukan suatu penelitianpun yang membahas topik ini dalam suatu bab khusus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa seorang mufassir mutlak harus mengetahui kaedah dan dasar ayat–ayat hukum dipaparkan dalam al-Qur’an; Diantara tuntutan terhadap mufassir harus mampu membedakan antara perkataan para ulama, baik dari kalangan ulama ushul Fiqh atau dari kalangan ulama Fiqh. Hukum–hukum yang disebutkan dalam al-Qur’an dibagi menjadi lima bagian, yaitu hukum I’tiqadiyah, hukum khuliqiyah, hukum kauniyah, hukum ‘ibariyah, dan hukum syar’iyah ‘amaliyah; Konteks al-Qur’an dalam memperkenalkan hukum senantiasa dengan cara yang sifatnya universal, karena al-Qur’an merupakan undang – undang yang bersifat kekal bagi umat.
CITATION STYLE
Hasballah Thaib, Z. B. (2019). METODE AL-QUR’AN DALAM MEMAPARKAN AYAT-AYAT HUKUM AL-QUR’AN METHOD IN PRESENTING LAWS. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 55. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1981
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.