Ketidaktahuan masyarakat atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membawa konsekuensi pemilikan tanah yang tidak berdasar dan pemanfaataan tanah yang merusak lingkungan. Ruang kawasan pantai merupakan ruang wilayah diantara daratan dengan ruang lautan yang saling berbatasan. Berdasarkan kemampuan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuan alamiah untuk memperbaharui (assimilative capacity), serta kesesuaian penggunaannya, kawasan pantai dan hutan mangrove menjadi sasaran atas kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan yang masih cendrung lebih menitik beratkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat/keuntungan ekonomis diperoleh, maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan/ekologis yang ditimbulkannya. Begitu pula sebaliknya, bila semakin sedikit manfaat/keuntungan ekonomis, semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
CITATION STYLE
Mechsan, S. (2014). STATUS KEPEMILIKAN TANAH PADA KAWASAN PANTAI DI PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.60
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.