Landasan konstitusional untuk pengolahan hutan tropis di Indonesia merupakan peraturan hukum Indonesia yang tercantum pada UURI no.: 41/1999 yang berisikan ketentuan perihal Kehutanan. Dalam pembukaan suatu areal rimba yang dilakukan oleh perusaha an kehutanan atau non kehutanan tentu akan berdampak positif maupun negatif terhadap lingkungan hutan itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak yang terjadi khususnya nilai erosi yang disebabkan dari kegiatan pembukaan hutan/ eksploitasi. Adapun untuk mendapatkan data pembukaan kawasan hutan terhadap erosi dilakukan dengan cara wawancara kepada perwakilan yang terpilih di dalam penelitian ini sekaligus melakukan pengamatan lapangan. Alat analisis data menggunakan [6]: Kae(Rp)= (Nda +Ndp+Ndn). Hasil penelitian menunjukkan nilai kerugiaan erosi akibat dampak pembukaan kawasan hutan perhektar sebesar Rp. 99.469.076. The constitutional foundation for tropical forest management in Indonesia is an Indonesian legal regulation listed in the UURI no .: 41/1999 which contains provisions regarding Forestry. In the opening of a jungle area carried out by forestry or non-forestry companies, it will certainly have a positive and negative impact on the forest environment itself. The purpose of this study is to analyze the impacts that occur especially on the value of erosion caused by forest clearing / exploitation activities. As for obtaining data on the opening of forest areas to erosion, interviews were conducted with representatives selected in this study and at the same time conducting field observations. The data analysis tool uses [6] : Kae (Rp) = (Nda + Ndp + Ndn). The results showed the value of erosion losses due to the impact of the opening of one hectare forest area of Rp. 99,469,076.
CITATION STYLE
Sari Mayawati, & Jumri. (2019). Dampak Pembukaan Kawasan Hutan Terhadap Erosi. Talenta Conference Series: Agricultural and Natural Resources (ANR), 2(1), 6–10. https://doi.org/10.32734/anr.v2i1.566
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.