Islam adalah agama universal, tidak ada keterbatasan akan tempat dan waktu, oleh sebab itu Islam seyogyanya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada “konflik” dengan keadaan dimana ia berada. Yurisprudensi Islam adalah wacana pemikiran untuk memahami istilah-istilah Tuhan secara tepat, untuk mengukur sejauhmana kebebasan seseorang hakim atau faqih dalam menentukan hukum. Umat Islam secara ideologis dikelompokkan ke dalam empat (4) model paradigma ideologi sosial antara lain : Paradigma Tradisionalis, Paradigma Modernitas, Paradigma Revivalis; dan Paradigma Transformasi. Adapun tipologi paradigma hukum islam dibagi menjadi ke dalam tiga (3) komponen besar, yaitu Paradigma Theologis; Paradigma Linguistik (Kebahasaan), Paradigma Metodologis. Paradigma-paradigma tersebut kemudian menggambarkan karakteristik kajian fiqh yang secara umum ditandai oleh beberapa karakteristik. Pertama karakteristik epistemik, yaitu, (1) sampai batas tertentu kuarang emisahkan antar waktu dan sejarah, (2)univokalisasi makna, dan (3) nalar tranhistoris (abadi). Karakteristik lain adalah, (1) pemujsatan pada studi hukum islam sebagai law in book, tidak mencakup law in action, (2) percabangan materi yang rumit, tanpa memperhatikan referensi yang berkembang. (3) sifat polemik, dan apologetik, (4) inward looking, dan (5) pendekatan atomistik.
CITATION STYLE
Ikrom, M. (2021). PARADIGMA HUKUM ISLAM KLASIK DAN ALTERNATIF. Ijlil, 1(1), 57–74. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i01.76
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.