Jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu,dan biasanya harganya lebih mahal dibandingkan harga kontan atau tunai. Menurut Hukum Islam, barang yang masih dalam masa cicilan itu tidak bisa diperjual belikan. Dengan melihat latar belakang seperti di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul penelitian Pola Jual Beli Secara Kredit Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkanhasil penelitian, bahwa pada prinsipnya jual beli kredit adalah boleh dalam ekonomi syariah, hanya saja yang diharamkan adalah riba. Jika jual beli kredit tersebut tidak mengandung riba maka halal hukumnya, maka dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa jual beli kredit diperbolehkn dalam syariat Islam dengan beberapa kriteria ataupun pola jual beli kredit yaitu: tidak ada kesepakatan terkait tambahan harga terpisah yang akan didapatkan penjual dari pembeli, apabila pembeli terlambat membayar tidak boleh dipersyaratkan membayar tambahan atas keterlambatan, penjual tidak berhak mengambil kepemilikan barang dari tangan pembeli jika pembayaran tertunda, boleh disepakati memilih cara kontan atau dengan cicilan, dan pembeli Tidak boleh menunda-nunda pembayaran jika ada kemampuan untuk membayar, kecuali dengan alasan yang bisa diterima syar’i.
CITATION STYLE
Nofrizal. (2021). POLA JUAL BELI SECARA KREDIT PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 10(2), 50–55. https://doi.org/10.30606/cano.v10i2.1282
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.