Kesehatan DAS (KesDAS) adalah ukuran struktur dan fungsi ekosistem yang ditandai dengan kelimpahan dan keragaman spesies, sumber anorganik dan organik, serta atribut fisik (termasuk kompleksitas habitat). Pendekatan sistem untuk penilaian dan perlindungan DAS yang sehat didasarkan pada evaluasi terpadu menurut US-EPA (2012). Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 60 tahun 2014, klasifikasi DAS dihitung dengan kriteria kondisi lahan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi dan kelembagaan, investasi bangunan air, pemanfaatan ruang wilayah. Tujuan penelitian ini adalah menghitung klasifikasi DAS di Provinsi Lampung berdasarkan Permnehut 60/2014, untuk memperoleh kriteria apakah DAS masuk dalam kondisi dipertahankan atau dipulihkan daya dukungnya. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 18% (3 sub-DAS) dalam kondisi dipulihkan daya dukungnya dan 82% sub DAS dipertahankan daya dukungnya.
CITATION STYLE
Nugroho, D., & Rolia, E. (2022). KLASIFIKASI DAERAH ALIRAN SUNGAI DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN PERMENHUT NO. 60/2014. TAPAK (Teknologi Aplikasi Konstruksi) : Jurnal Program Studi Teknik Sipil, 11(2), 109. https://doi.org/10.24127/tp.v11i2.2023
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.