Konflik di Republik Demokratik Kongo adalah sebuah konflik antar suku yang menewaskan banyak warga sipil sehingga menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), konflik tersebut terjadi selama dua dekade yaitu tahun 1996-1997 dan 1998-2003 yang mana dalam konflik tersebut menggunakan tentara anak, hal ini membuat United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan mitranya bergerak untuk menyelamatkan mereka dari genggaman angkatan bersenjata pemerintah dan kelompok milisi bersenjata. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu mengenai mekanisme perekrutan tentara anak dan peranan UNICEF dalam mencegah eksploitasi anak. Penelitian ini mempunyai dua tujuan utama yakni, 1) untuk mengetahui mekanisme perekrutan tentara anak; dan 2) untuk mengetahui peranan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam mencegah eksploitasi anak di Republik Demokratik Kongo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Kemudian teknik analisis data dilakukan berdasarkan kepustakaan (Library Research), jurnal dan internet selanjutnya disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa perekrutan tentara anak menggunakan cara penculikan dan propaganda, bergabungnya anak-anak juga karena sukarela sebab tekanan terhadap orang terdekatnya. Selanjutnya United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam penyelamatan bekerja sama antar mitra kerja yaitu melaksanakan program negosiasi dengan kelompok bersenjata yang merekrut anak-anak, menjaga perdamaian serta pengembalian kondisi kesehatan dan pendidikan anak-anak di Republik Demokratik Kongo dengan acuan hukum internasional yang berlaku.
CITATION STYLE
Setyaningrum, W., Fitriyandi, G., & Khakim, M. (2022). UNICEF dan Perekrutan Tentara Anak di Republik Demokrasi Kongo: Studi Hukum Humaniter Internasional. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 59–74. https://doi.org/10.12928/adlp.v2i1.5630
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.