Salah satu penyebab konflik terbuka antar agama di Indonesia adalah adanya paham keagamaan yang ekslusif dan keras. Untuk mengantisipasi melebarnya paham keagamaan yang ekslusif dan diskriminatif tersebut perlu dirumuskan gagasan baru yang bisa mengantarkan bangsa yang religius ini bisa hidup damai dan toleran. Masyarakat Kampung Lebak Kabupaten Ciamis dipandang sebagai daerah ragam agama hal ini dibuktikan dengan adanya empat (4) rumah ibadah yang saling berdekatan yaitu Masjid Jami Al Muhajidin, Gereja Katolik Santo Yohanes, Kelenteng Hok Tek Bio, dan Litang Khonghucu. Salah satu upaya untuk mengatasi konflik antar agama di Kampung Lebak adalah dengan paradigma ushul fiqh multikultural yang hadir untuk memproduk hukum-hukum fikih yang aspiratif dan akomodatif terhadap pluralitas kepentingan kebangsaan, sehingga seluruh anak bangsa mendapatkan posisi yang setara tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin ataupun keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisa penerapan ushul fiqh multikultural dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis; 2) mengetahui kendala dalam penerapan ushul fiqh multikultural dalam menjaga kerukunan Umat Beragama di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis; 3) mengetahui upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala penerapan ushul fiqh multikultural di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis.
CITATION STYLE
Rusydi, I., Supriyatin, U., & Setiawan, I. (2023). PENERAPAN USHUL FIQH MULTIKULTURAL DALAM MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KAMPUNG KERUKUNAN LEBAK CIAMIS. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(2), 270. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i2.11960
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.