PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL

  • Septia Renanda V
  • Natasyafira D
  • Julia Kusuma A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
106Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kaidah hukum yang penegakannya tergantung pada integritas negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional merupakan definisi dari hukum internasional. Hal ini dapat dilakukan jika negara tidak memiliki kekuatan untuk melobi dalam hubungan internasional. Ada bukti bahwa meskipun banyak negara melanggar hukum internasional, mereka memiliki sekutu yang kuat dan bebas dari keterikatan dengan hukum internasional itu sendiri. Tindakan yang diambil oleh pemerintah Myanmar terhadap Rohingya memenuhi kriteria untuk mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai genosida. Perhatian dunia Internasional telah menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar. Keadilan tidak didapatkan dari pemerintah Myanmar terhadap korban etnis Rohingya yang tinggal di bagian wilayah Myanmar. Tentu saja, berbagai pelanggaran hak asasi manusia tidak sesuai dengan instrumen dasar hukum internasional. Permasalahan tersebut sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji dan mengidentifikasinya. Dengan latar belakang tersebut, tujuan dari artikel ini adalah guna diidentifikasinya prespektif hak asasi manusia dan hukum internasional terhadap perlindungan hukum kaum Rohingya di Myanmar, serta diidentifikasinya kaum Rohingya di Myanmar terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang menyangkut penyelesaian. Tanggung jawab apa saja yang seharusnya pemerintah Myanmar berikan dalam upaya perlindungan menurut HAM internasional juga diuraikan dalam artikel ini. Guna terselesaikannya kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya maka diidentifikasinya hambatan yang menjadi penyebab. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji kasus terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dari sumber kepustakaan merupakan sumber hukum yang diperoleh dari penelitian jenis ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Septia Renanda, V., Natasyafira, D., Julia Kusuma, A., Delia Reviska, Z., & Putri Winarti, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 143–152. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.510

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free