ABSTRAKBatik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upayamelestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalahupaya memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atashasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikanmelalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumidunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalumengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditasinternasional harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasiperdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan keDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalahmerek, corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak perusahaan batikPekalongan yang tidak mendaftarkan karya seni batiknya, karena masyarakatpengrajin batik masih kurang memahami Undang-undang Hak Cipta, selain itupula masih adanya pelanggaran hak cipta atas seni batik.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahansebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan hukum hak cipta pada seni batikkontemporer dan seni batik tradisional Pekalongan sebagai komoditasinternasional? dan (2) Bagaimanakah upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalonganmenjadikan batik Pekalongan sebagai komoditas internasional?Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridissosiologis dengan analisa secara kualitatif. Metode pengumpulan data diperolehmelalui data primer dan data sekunder.Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapatperlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batikyang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadimilik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indoonesia mempunyaikebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran.Sedangkan UUHC 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batiksecara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasukdalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002. dan untukciptaan batik tradisional yang termasuk folklor dilindungi oleh Pasal 10.2Upaya-upaya Pemerintah Kota Pekalongan menjadikan batik Pekalongansebagai komoditas internasional adalah sebagai berikut: (1) mengembangkanpotensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melaluipendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) KlinikBisnis dan HKI, (3) Musium Batik Pekalongan, (4) mengusahakan pemberiankredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk pengrajindengan kursus-kursus pelatihan, (6) peresmian trading house UKMK KotaPekalongan, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, dan lain-lain.Kata Kunci : Batik Pekalongan, Komoditas Internasional, Hukum Hak Cipta
CITATION STYLE
Trimargawati, N. E. (2010). PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA SENI BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL (STUDI UPAYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN MENJADIKAN BATIK PEKALONGAN SEBAGAI KOMODITAS INTERNASIONAL). LAW REFORM, 5(1). https://doi.org/10.14710/lr.v5i1.669
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.