Kerja sama internasional dilakukan oleh Negara-negara dalam berbagai aspek seperti perdagangan, ekonomi, pendidikan, pertahanan, keantariksaan dan sebagainya. Namun, dalam prakteknya kerja sama internasional di bidang keantariksaan tidaklah semudah apa yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama itu. Banyak faktor yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah tanggung jawab. Kajian ini akan membahas elemen kunci yang menjadi tanggung jawab para pihak dalam kerja sama keantariksaan. Tujuan kajian ini adalah untuk mengidentifikasi elemen kunci tanggung jawab para pihak dalam kerja sama keantariksaan dengan menggunakan metodologi yuridis normatif. Dari penelitian ini, diperoleh hasil bahwa selama ini ketentuan mengenai tanggung jawab telah sesuai dengan Konvensi Tanggung Jawab Tahun 1972, selain itu, bentuk tanggung jawab disesuaikan dengan ruang lingkup dari kerja sama tersebut, dan adanya pelepasan tanggung jawab antara para pihak.
CITATION STYLE
Ardes, R. P., Fatmawati, N. S., Supriadhie, A., Soegiyono, Damayanti, C., & Leta, N. M. (2020). Aspek Hukum Tanggung Jawab dalam Kerja Sama Keantariksaan Negara-Negara. In Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan (pp. 107–122). Mitra Wacana Media. https://doi.org/10.30536/9786023181339.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.