AbstractThe research was carried out to see the application of the calculation and payment of Article 23 Income Tax for Catering Services implemented by the Gondang Health Center, also aimed at knowing the tax book-entry procedure due to an error when depositing or paying taxes. This research uses an internal secondary data analysis method, because the main focus comes from real data on tax payments by the Gondang Health Center. In addition, the researchers also applied short interviews and observations, both participant and non-participant observations were used because they were considered to produce more accurate, complete and timely data. Based on research, Gondang Health Center has calculated and paid Article 23 Income Tax properly and in an orderly manner, but has never inputted withholding evidence in the e-Bupot PPh 23 application on the website of the Directorate General of Taxes. This means that the Treasurer of the Gondang Health Center still has the task of learning how to input cut evidence in e-Bupot in order to prove accountability for the orderly implementation of tax obligations on the collection of the catering service tax that is subject to Article 23 Income Tax. Abstrak Penelitian dilaksanakan untuk melihat penerapan dalam penghitungan dan pembayaran PPh Pasal 23 atas Jasa Boga yang diterapkan oleh Puskesmas Gondang, juga bertujuan untuk mengetahui prosedur pemindahbukuan pajak karena kesalahan saat penyetoran atau pembayaran pajak. Penelitian ini menggunakan metode analisis data sekunder internal, karena fokus utamanya bersumber dari data riil penyetoran pajak oleh Puskesmas Gondang. Di samping itu, peneliti juga menerapkan wawanacara singkat dan observasi, baik observasi partisipan maupun observasi non-partisipan digunakan karena dianggap akan menghasilkan data yang lebih akurat, lengkap dan tepat waktu. Berdasarkan penelitian, Puskesmas Gondang telah melakukan penghitungandan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan baik dan tertib, namun belum pernah melakukan input bukti potong dalam aplikasi e-Bupot PPh 23 di laman milik Direktorat Jendral Pajak. Hal ini berarti Bendahara Puskesmas Gondang masih memiliki tugas untuk belajar cara input bukti potong dalam e-Bupot demi membuktikan akuntabilitas atas tertibnya pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pemungutan pajak jasa boga yang dikenakan PPh Pasal 23.
CITATION STYLE
Elsa Alfa Maharani Yhola, & Rifki Firdaus Sukma. (2021). Penerapan PPh Pasal 23 Atas Jasa Boga Oleh Puskesmas Gondang Serta Prosedur Pemindahbukuan Pajak Karena Kesalahan Saat Penyetoran. JAMANTA : JURNAL MAHASISWA AKUNTANSI UNITA, 1(1), 12–23. https://doi.org/10.36563/jamanta_unita.v1i1.418
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.