Saat persidangan Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016, jaksa penuntut umum mengajukan dua ahli kimia yang memakai perhitungan-balik untuk rekonstruksi waktu racun natrium sianida dimasukkan kedalam es kopi Vietnam. Dua ahli kimia tersebut adalah Dr. Nursamran Subandi, MSi dan Dr.Rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta, MSi, Apt. Untuk perhitungan-balik, mereka mengajukan rumus-rumus yang menghubungkan waktu dan konsentrasi ion sianida, menghitung waktu untuk mencapai konsentrasi ion sianida 7900 mg/L yang diukur dari barang bukti kopi, dan mengurangkan waktu terhitung dari 10 Januari 2016, 10:30 (saat 7900 mg/L diukur) untuk menentukan kapan racun sianida dimasukkan kedalam barang bukti. Rumus dari ahli pertama menghasilkan konsentrasi ion sianida dengan SSE (the sum of squares of error) 12036 yang menunjukkan rumus tidak akurat. Ahli ini mengajukan hasil rekonstruksi yang salah ke pengadilan, yaitu 6 Januari 2016, 16:39:36, bukannya hasil yang benar 6 Januari 2016, 16:20:24. Ahli kedua mengajukan dua rumus yang menghasilkan konsentrasi ion sianida dengan SSE 16010 dan 24448 yang menunjukkan rumus tidak akurat. Rekonstruksi yang dihasilkan oleh ahli ini benar, yaitu 6 Januari 2016, 16:28:12 and 16:45:00. Sebagai penganti dari rumus-rumus yang tidak akurat yang ditandai dengan nilai SSE yang tinggi, diajukanlah rumus baru yang lebih akurat dalam menghasilkan konsentrasi ion sianida dengan SSE 50. Dengan rumus ini, rekonstruksi yang dihasilkan adalah 6 Januari 2016, 13:13:12, yang menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso tidak bersalah, karena dia punya alibi yang kuat pada saat racun sianida dimasukkan kedalam kopi.
CITATION STYLE
Salim, P. (2020). Rekonstruksi Dengan Metode Perhitungan-Balik Pada Sidang Jessica Kumala Wongso. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences (IJLFS), 10(1), 26. https://doi.org/10.24843/ijlfs.2020.v10.i01.p03
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.