ABSTRAKTerkadang suatu akta perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak yang sedang bersengketa, tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak atau bahkan oleh kedua belah pihak. Salah satunya Putusan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Dalam kasus ini hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penelitian ini mengkaji mengenai tepatkah tindakan hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang memproses gugatan wanprestasi atas Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, mengkaji peraturan hukum dan data sekunder. Hasil penelitian majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga pada perkara Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt sebetulnya telah menerapkan asas ius curia novit. Di mana setiap hakim tahu akan hukum, sehingga harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Majelis hakim juga telah tepat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dikarenakan pengugat belum melaksanakan kewajibannya yang ada di dalam akta perdamaian. Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kurang memperhatikan ketentuan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sebetulnya dalam kasus gugatan wanprestasi akta perdamaian cukup hanya mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) ke Pengadilan Negeri Salatiga.Kata kunci: akta perdamaian; ius curia novit; gugatan tidak dapat diterima. ABSTRACTOccasionally, deed of settlement that has been agreed by the disputed parties is not enforced by one party or even by both parties. Among those cases is the Decision on Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. The panel of judges in this case stated that the lawsuit filed by the plaintiff cannot be granted (niet ontvankelijk verklaard). This study examines action of panel of judges from the Salatiga District Court who handled the lawsuit regarding breach of Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. This research uses normative juridical method, by reviewing law regulations and secondary data. The results of the research concludes the panel of judges from Salatiga District Court on case number 22/Pdt.G/2016/PN.Slt have applied ius curia novit principle which means every judge shall know law, accordingly he/she has to try every case brought to him/her. The panel of judges have also stipulated correctly that the lawsuit cannot be granted because the plaintiff has not enforced the obligations as stated in the deed of settlement. However, in the decision’s deliberation, the panel of judges did not pay attention to the provision of Article 130 paragraph (2) HIR and Perma Number 1 of 2016. In a lawsuit for breach of deed of settlement the plaintiff is adequate to only le a petition for the enforcement of the decision to the Salatiga District Court.Keywords: deed of settlement; ius curia novit; lawsuit not granted.
CITATION STYLE
Kusmayanti, H. (2021). TINDAKAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN WANPRESTASI AKTA PERDAMAIAN. Jurnal Yudisial, 14(1), 99. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.