The status of street children as zakat mustahik needs to be studied in depth, because in reality street children also need help to meet their basic needs in life, besides zakat will be able to function optimally when it can be distributed as widely as possible to those in need. In order to maximize this review, it is necessary to use the maqasid al-shariah method, with the consideration that in interpreting the texts ahkam it does not go out of the way of the syar'iyah. This study uses qualitative methods with a normative-sociological approach. Data analysis techniques use deductive methods. The results of this study can be stated that First, the exclusion of street children as mustahik zakat in letter At-Taubah 60 does not mean that it prevents them from getting zakat because when viewed from the circumstances, conditions and facts on the ground street children are also entitled to receive a share of zakat. Second, when viewed from the perspective of maqasid al-shariah, giving zakat to street children has many benefits, including protecting religion, soul, mind and property Status anak jalanan sebagai mustahik zakat perlu dilakukan kajian mendalam, karena realitasnya anak jalanan juga membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupannya, disamping zakat akan dapat berfungsi secara maksimal ketika dapat didistribusikan seluas-luasnya kepada pihak yang membutuhkan. Untuk memaksimalkan tinjauan ini, perlu digunakan metode maqasid al-syariah, dengan pertimbangan agar dalam menginterpretasikan nash ahkam tidak keluar dari koridor syar’inya. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Hasil dari kajian ini dapat dinyatakan bahwa Pertama, tidak termasuknya anak jalanan sebagai mustahik zakat dalam surat At-Taubah 60 bukan berarti menghalangi mereka mendapatkan zakat karena jika dilihat dari keadaan, kondisi dan fakta di lapangan anak jalanan juga berhak mendapatkan bagian dari zakat. Kedua, jika ditinjau dari perspektif maqasid al-syariah pemberian zakat terhadap anak jalanan memiliki banyak manfaat di antaranya menjaga agama, jiwa, akal, dan harta.
CITATION STYLE
Syaroni, A. M., & Syahriar, A. (2022). Anak Jalanan Sebagai Mustahik Zakat Dalam Perspektif Maqasid al-Syariah. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(2), 170–190. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i2.3982
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.