Pelecehan seksual merupakan persoalan yang benar-benar terjadi dalam kehidupan individu, akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran seksual di kalangan masyarakat setempat yang korbannya adalah orang dewasa maupun anak-anak.Pemeliharaan dan keamanan anak muda tentu tidak sama dengan orang dewasa.Teknik Pemeriksaan ini menggunakan strategi penelitian standarisasi. Sumber informasi yang digunakan adalah sumber informasi opsional, khususnya informasi yang diperoleh dan dicatat oleh berbagai pertemuan dan bahan yang berbeda.Hasil penelitian yaitu Analisis Pertimbangan Hakim anak sebagai korban perkosaan dalam Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Mdn adalah dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Analisis pertimbangan Hukum Hakim kepada Anak Sebagai Korban Perkosaan dalam Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Mdn terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka dijatuhi pidana yang dirasa pantas dan adil baik kepada korban maupun terdakwa.
CITATION STYLE
Barasa, I., Pardede, P. N., Lubis, M. A., & Sinaga, L. V. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 370. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2609
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.