Sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan rumah, dapat dilakukan melalui perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah dan penyewa sehingga lahirlah suatu kesepakan antara kedua pihak. Namun dalam pelaksanaan dari perjanjian tersebut salah satu pihak atau keduanya ada yang tidak memenuhi apa yang diperjanjikan (wanprestasi) sehingga mengakibatkan pihak lainnya menderita kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bentuk perjanjian sewa menyewa rumah antara konsumen dengan Perumahan Palem Asri Natar, serta dapat memberikan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dianalisis secara kualitatif. Bardasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian sewa menyewa rumah dilakukan secara tertulis dengan mengikuti syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penyelesaian wanprestasi apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak Perumahan Palem Asri Natar, dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat di kantor pusat perusahaan PT. Sabar Ganda, hasil musyawarah disusun dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua pihak di atas materai.
CITATION STYLE
Robianti, M., & Zanariyah, S. (2022). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH ANTARA KONSUMEN DENGAN PERUMAHAAN PALEM ASRI NATAR. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 404–418. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.45134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.