Sejak berlaku UUPA, semua tanah bekas hak Barat di konversi ke dalam hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA. Konversi ini diberi batas waktu sampai dengan 24 September 1980, bila tidak dikonversi menjadi tanah yang dikuasai negara. Namun dalam kenyataan masih banyak tanah hak Barat yang belum di konversi dan menjadi sengketa kepemilikan salah satunya adalah sengketa tanah bekas hak Barat dalam bentuk eigendom verponding 775a. Maka penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan mengenai keberadaan tanah-tanah bekas hak barat dan pola penyelesaian sengketa kepemilikan eigendom verponding 775a? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan mengenai semua tanah bekas hak barat dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai negara jika tidak dikonversi, yang menjadi persoalan adalah hak keperdataan yang melekat pada pemegang hak atas tanah, hanya dapat dihapus dengan memberikan ganti kerugian, meskipun hak keperdataan pengaturannya yang multi tafsir, namun otoritas pertanahan mengakui adanya hak keperdataan. Pola penyelesaian sengketa tanah bekas hak barat telah dilakukan melalui mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa dan sampai dengan jalur ligitasi, namun tetap saja belum menemukan jalan keluarnya, karena pengadilan tidak menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut.
CITATION STYLE
Triana, M. P. A., Mujiburohman, D. A., Dewi, A. R., & Wulansari, H. (2021). Dinamika Pengaturan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilikan Tanah Bekas Hak Barat Di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 79. https://doi.org/10.30652/jih.v10i1.7985
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.