Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan, namun upaya hukum dari debitur berupa gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan dan permohonan restrukturisasi kredit menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini memberikan rumusan masalah mengenai 1). Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2). bentuk perlawanan yang dilakukan oleh debitur dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 3).Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi, tujuan penelitian 1). Untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2).Untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlawanan yang dilakukan oleh dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi 3).Untuk mengkaji dan menganalisa Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang dan buku-buku literatur, Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Tidak adanya restrukturisasi pinjaman tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi hak tanggungan, 2).Debitur hanya dapat mengajukan gugatan penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan apabila didasarkan pada adanya cacat hukum pada perjanjian kredit, 3).Eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi dengan adanya perlawanan dari debitur tetap memberi perlindungan untuk kreditur dalam memperoleh pelunasan utangnya.
CITATION STYLE
Elen Anedya Frahma. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK ATAS TANAH TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 96–106. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.401
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.