A notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. In carrying out its authority to make authentic deeds, a Notary cannot be separated from errors such as including the same deed number on a different deed. The problems contained in this writing are (1) What is the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and (2) What are the legal consequences of multiple numbering on different deeds? The purpose of this paper is to analyze and understand the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and legal consequences for double numbering on different deeds. This type of research is normative legal research that uses a type of statute approach. The legal material used consists of primary and secondary legal materials. Card system techniques are used as legal material collection techniques and description techniques as techniques for analyzing legal material. The results of the discussion obtained show that (1) the Notary's responsibility for double numbering on different deeds, namely the Notary is charged with civil liability as determined in Article 84 of the UUJN. This responsibility can be carried out by withdrawing a copy of the related deed whose costs are borne by a Notary, this is done because the mistake in numbering the deed can be detrimental to the parties if the deed is used in the verification process, (2) The legal consequences of double numbering on the different deed namely the deed still considered valid if it has fulfilled the legal requirements of an agreement specified in Article 1320 of the Civil Code. Notaris ialah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik, Notaris tidak terlepas dari kesalahan seperti mencantumkan nomor akta yang sama pada akta yang berbeda. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan ini ialah (1) Bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan (2) Bagaimana akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda? Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis dan memahami mengenai tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik sistem kartu (card system) digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik deskripsi sebagai teknik untuk menganalisis bahan hukum. Hasil pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa (1) Tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu Notaris dibebankan tanggungjawab secara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 UUJN. Tanggungjawab tersebut dapat dilakukan dengan menarik salinan akta terkait yang biayanya ditanggung oleh Notaris, hal ini dilakukan karena kesalahan dalam penomoran akta dapat merugikan para pihak jika akta tersebut digunakan dalam proses pembuktian, (2) Akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu akta tersebut tetap dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
CITATION STYLE
Oka Trisnasari, I. G. A. (2019). Tanggungjawab Notaris Terhadap Penomoran Ganda Pada Akta Yang Berbeda. Acta Comitas, 4(1), 99. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i01.p09
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.