Penggunaan obat ataupun krim yang diberikan oleh dokter klinik kecantikan tidak lepas dari supervisi berasal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak jarang Dokter ternyata tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan belum tercatat pada BPOM. Penelitian ini bertujuan menganalisis Keadilan dalam pemberian pidana terhadap dokter terkait penggunaan obat yang belum terdaftar di BPOM. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Putusan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah karena menggunakan obat-obatan yang belum terdaftar di BPOM, karena ketidaktahuan terhadap obat digunakan belum terdaftar di BPOM. Kesimpulan penelitian ini adalah kasus dalam Putusan Nomor 2008 K/Pid.Sus/2016, secara legal memang bersalah, namun. Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan tindakan untuk dapat memberikan keringanan terhadap Dr. Trifena terhadap ketidaktahuannya. Sebagai Aparat penegak hukum menjadi salah satu lembaga yang sangat penting dalam menegakkan hukum yang ada. Berjalannya suatu keadilan dan kepastian hukum di dalam pengadilan tergantung pada setiap keputusan dari hakim.
CITATION STYLE
Masputra, M. H. C., Setiyono, J., & Irawati, I. (2020). KEADILAN TERHADAP DOKTER PADA KASUS PENGGUNAAN OBAT YANG BELUM TERDAFTAR DI BPOM REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 102–116. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.102-116
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.