Menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan instrument wakaf adalah sangat rasional.Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.Dengan lahan seluas itu, tentunya akan sangat konstributif dalam pemberdayaan social ekonomi jika di dapat dikelola dengan manajemen yang tepat dan profesional. Inilah hal yang paling urgen untuk dibenahi dalam pengelolaan wakaf adalah profesionalisme nadzir, karena ia merupakan kunci pengelolaan wakaf agar lebih focus, produktif dan strategic. Sebagai salah satu instrument syariah, wakaf memang seharusnya dioptimalkan pengelolaannya untuk proyek peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, agar kontribusi wakaf lebih nyata dirasakan masyarakat.
CITATION STYLE
Budi, I. S. (2016). REVITALISASI WAKAF SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI MASYARAKAT. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(2). https://doi.org/10.31602/iqt.v2i2.373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.