Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan proses negosiasi Rasulullah Saw dalam mewujudkan perjanjian Hudaibiyah, di samping itu peniliti juga akan menjabarkan tentang kapasitas diri para negosiator perjanjian Hudaibiyah ditinjau dari konsep negosiasi modern. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses negosiasi Rasulullah Saw ditinjau dari konsep negosiasi modern merupakan praktek negosiasi yang brilian. Negosiasi yang dijalankan Rasulullah Saw memperlihatkan sistematika negosiasi yang terstruktur. Hal ini terlihat dari sisi perencanaan yang sistematis dalam mendefenisikan isu-isu, kemudian beliau mendefinisikan isu-isu yang paling strategis, dan menetapkan target negosiasinya. Demikian halnya dengan pola diskusi dan gaya komunikasi, Rasulullah Saw terbuka dengan semua pihak yang ingin berdiskusi dengannya, termasuk dengan musuhnya. Salah satu ciri khas beliau adalah berbicara dengan gaya komunikasi yang santun dan menampakkan wajah positif pada lawan bicaranya. Pengambilan keputusan yang tepat dengan menyetujui klausul-klausul perjanjian yang ditawarkan oleh pihak Quraisy yang secara sepintas bentuk kekalahan umat Muslim, akan tetapi di kemudian hari menjadi kemenangan. Dalam kajian peneliti, kapasitas diri yang dimiliki para negosiator Perjanjian Hudaibiyah, meliputi; stakeholder (tokoh atau orang terpandang di kabilahnya), familiar (populer dan mudah bergaul), kompetitif (mampu bersaing), berani mengambil resiko, sikap sopan, rendah hati, sabar.
CITATION STYLE
Siregar, A. S. (2023). NEGOSIASI RASULULLAH SAW DALAM MEWUJUDKAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 118–128. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.