Sumber hukum utama dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan atau sistem tertulis, sedangkan Peraturan Perundang-undangan bersifat statis sementara masyarakat bersifat dinamis, sehingga seringkali Peraturan Perundang-undangan tertinggal oleh perkembangan masyarakat artinya peristiwa yang terjadi dalam masyarakat pengaturannya tidak terdapat dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.Sehubungan dengan persoalan tersebut di atas, maka hakim ( Pengadilan) dalam meyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, tetapi pengaturannya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan konstruksi hukum dan interpretasi hukum.
CITATION STYLE
Juanda, E. (2017). KONSTRUKSI HUKUM DAN METODE INTERPRETASI HUKUM. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 168. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.