Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata

  • Sulaiman E
  • Arifudin N
  • Triyana L
N/ACitations
Citations of this article
90Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulaiman, E., Arifudin, N., & Triyana, L. (2021). Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata. Risalah Hukum, 95–105. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free