Bentuk-bentuk Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pedofilia : a) Konseling, perlindungan konseling sangat berguna bagi korban kejahatan yang menimbulkan efek negatif dan trauma berkepanjangan, seperti korban pedofilia, b) Pelayanan/bantuan Medis. dapat digunakan untuk alat bukti, c) Bantuan Hukum berupa advokasi, d) Pengawasan, perlindungan ini dilakukan dengan cara memantau dan mengawasi daerah-daerah yang rawan terjadi tindak pidana pedofilia,e) Pencegahan, dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana pedofilia terhadap anak-anak dan masa depan bangsa
CITATION STYLE
Fatmawati.L, St. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 11–16. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.