PROFESI PENGAMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Almujaddedi M
  • Zainuddin Z
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji profesi pengamen dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Islam mencela segala bentuk meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan dan sebaliknya Islam menganjurkan agar dapat bekerja dengan tangan sendiri atau melalui hasil keringat sendiri bukan mengharap balas kasihan dari orang lain. Profesi pengamen merupakan salah satu bentuk fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana pengamen tersebut memiliki prilaku yang berbeda-beda dalam memperoleh keuntungan yaitu dengan cara gelandangan dan dengan cara tidak gelandangan sehingga terdapat perbedaan dalam menetapkan hukum profesi pengamen dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi yang bersumber dari peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, serta literatur lainnya yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah 1) hukum pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara gelandangan dan mengemis adalah haram akan tetapi menjadi mubah jika dengan alasan terpaksa atau terdesak, 2) pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara tidak gelandangan dan menjauhi prilaku meminta-minta maka hukumnya mubah karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan menjadi sunnah jika diniatkan untuk ibadah dalam rangka memberi manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, 3) pengamen yang menjalankan profesinya dengan cara tidak gelandangan namun dengan jalan meminta-minta untuk kebutuhan sendiri maka hukumnya makruh dan jika digunakan untuk kepentingan sosial maka hukumnya sunnah karena dengan niat membantu orang lain dengan syarat tidak dilakukan secara terus menerus.

Cite

CITATION STYLE

APA

Almujaddedi, M. S., & Zainuddin, Z. (2019). PROFESI PENGAMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Hukum Islam, 19(2), 70. https://doi.org/10.24014/jhi.v19i2.7176

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free