Sekstorsi adalah kekerasan berbasis gender online yang dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking. Sekstorsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan melecehkan derajat perempuan. Oleh karenanya melalui tulisan ‘Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia’ yang diteliti penulis melalui metode yuridis normatif, penulis akan mencari ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi mengenai kejahatan sekstorsi serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi sekstorsi dapat ditemui dalam rumusan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE yang masing-masing memberikan ancaman pidana bagi pelaku sekstorsi. Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa hak-hak untuk mendapatkan bantuan dan restitusi guna memulihkan keadaan korban sekstorsi seperti semula.
CITATION STYLE
Herry Christian, J. (2020). Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 9(1), 83–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.