Klausula baku tercantum dalam toko online yang berbasis pada media sosial instagram mencantumkan klausula baku tidak menerima pengembalian barang atau refund yang secara tidak langsung telah membatasi hak konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum jika produk yang dipesannya berbeda atau tidak sesuai dengan produk yang diperjanjikan. Penulisan ini mengemukakan dua rumusan masalah, yakni: bagaimana pengaturan klausula baku, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pemberlakuan klausula baku pada transaksi perniagaan elektronik. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan klausuka baku dalam transaksi elektronik dan belanja online dibatasi penggunaannya, pembatasan yang dimaksud dengan tidak mencantumkan klausula yang telah diatur dalam Undang-undang. Perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan haknya dapat melaporkan dan menuntut penjual ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak hak konsumen dapat terjamin dan terlindungi. Kata Kunci: Klausula baku, Perlindungan Konsumen, Toko online
CITATION STYLE
Ratna Sari, P. D. M., & Priyanto, I. M. D. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU YANG TERCATUM PADA TOKO ONLINE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1. https://doi.org/10.24843/km.2018.v07.i01.p02
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.