Komitmen utama dari Pemerintah Daerah dalam hal mengatasi konflik adalah bersikap netral, tidak mendukung salah satu pihak yang berkonflik. Salah satunya dengan mengundang mediator yaitu pihak yang netral, profesional dan tidak terlibat dalam sengketa yang dibicarakan, termasuk tidak dipengaruhi oleh pandangan salah satu pihak yang sedang bersengketa. Dengan cara seperti itu, Pemda akan dapat menunjukkan komitmennya yang berdiri netral dan mau menyelesaikan persoalan-persoalan secara konsisten. Hal ini sejalan dengan semangat dan arahan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari UU No.22 tahun 1999) di dalam Pasal 14. Proses penyelesaian konflik pertanahan dapat selesai apabila ada komitmen yang kuat dari DPRD untuk membantu penyelesaiannya dengan membantu masyarakat. Bantuannya berupa upaya untuk mempertemukan pihak yang bersengketa atau memberikan penjelasan pada masyarakat. Peran strategis yang dapat dijalankan oleh DPRD dalam hal membantu penyelesaian konflik pertanahan di daerahnya.
CITATION STYLE
Sujadi, S. (2017). KAJIAN HUKUM SENGKETA TANAH DI LOKASI TRANSMIGRASI KECAMATAN MUARA SUNGKAl KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROPINSI LAMPUNG. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(4), 482. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no4.1470
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.