Kearifan lokal merupakan kekuasaan dan potensi riil yang dimiliki suatu daerah sebagai aset daerah yang mendorong pengembangan dan pembangunan daerah. sebagai landasan daerah di bidang budaya Begitupun Peran Perlindungan Perempuan Dalam Hukum adat bahwa Perempuan adat sebagai bagian dari masyarakat adat memiliki peran luar biasa dalam pembangunan bangsa ini. Selain sebagai garda terdepan pelindung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara, perempuan adat juga memiliki peran besar dalam ketahanan ekonomi, memegang peranan sosial, sehingga Hukum Adat mejadi solusi Alternatif penyelesaian perkara-perkara pidana yang terjadi dimasyarakat Indonesia, dilakukan dengan asas musyawarah/ kekeluargaan, untuk satu sisi menegakkan hukum, dan di sisi lain menghilangkan sama sekali akibat lanjut serta melindungi korban dari suatu perkara. Tujuan tertinggi yang ingin dicapai, adalah pemulihan keseimbangan atau mengembalikan hubungan emosional yang tergangu dianggap jauh lebih penting dan lebih berdaya guna ketimbang sanksi yang menekankan pada hukuman penjara yang merupakan pilihan alternatif terakhir demi mewujudnya kerukunan masyarakat/Hubungan yang harmonis dalam suasana kekeluargaan serta memiliki Kedudukan Hukum sejak dulu telah diakui konstitusi
CITATION STYLE
Ariadi, A., Tomalili, R., Arfa, J., Dzul Fadli, Muh. A., Marhum, U., & Oktaviana Ustein, D. (2022). URGENSI HUKUM ADAT DALAM MEWUJUDKAN TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT YANG HARMONIS DAN SEJAHTERA. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(4), 557–562. https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.3282
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.