Pinjaman memiliki peranan untuk memenuhi kebutuhan baik konsumsi, usaha, maupun pengembangan suatu proyek pekerjaan. Namun semakin majunya industri keuangan saat ini yang melahirkan pinjaman berbasis teknologi informasi atau yang disebut fintech lending yang memberikan kemudahan layanan, namun dibalik pesatnya pertumbuhan fintech lending, semakin banyak pula pihak-pihak yang mendirikan fintech lending illegal yang dapat merugikan masyarakat. Maka dari itu Otoritas Jasa Keuangan memiliki peranan penting dalam mengatur jalannya jasa layanan pinjaman berbasis teknologi ini supaya dapat mencegah tindakan kerugian pada masyarakat.Adapun data hasil penelitian ini langsung didapatkan dengan cara terjun langsung di tempat praktik kerja lapangan yang dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan kantor regional 01 DKI Jakarta & Banten, adapun data tersebut menyangkut tentang syarat ketentuan pendirian perusahaanpinjam-meminjam berbasis teknologi, prosedur pendaftaran & perizinan perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, mekanisme pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, dan mekanisme pengawasan otoritas jasa keuangan mengawasi perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi
CITATION STYLE
Bimo, W. A., & Tiyansyah, A. (2019). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH LENDING). Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 16. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2515
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.