POSISI HUKUM AGAMA (HUKUM ISLAM) DALAM RANAH POLITIK INDONESIA

  • Irawan A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengangkat hukum Islam dalam politik ketatanegaraan Indonesia karena memang pada umumnya banyak pengaruh peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam seperti dijabarkan dalam tulisan ini. Peran hukum agama (hukum Islam) dalam ranah politik Indonesia diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memuat materi-materi hukum Islam tanpa harus memunculkan ketentuan-ketentuan Islam secara harfiah selain itu memang di dalam falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) dan konstitusi negara Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945) dinyatakan bahwa kedudukan hukum agama merupakan hal penting dalam menjaga dan mengawal kehidupan bangsa yang tidak hanya hukum Islam semata tetapi juga hukum-hukum agama lain yang ada di Indonesia. Keberadaan hukum Islam dan hukum agama lainnya merupakan penopang dari pembagunan nasional selama pihak-pihak yang terkait dapat mengoptimalkan antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki hukum-hukum agama di Indonesia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep sekulerisme dalam politik Indonesia dapat diminimalisir serta dengan penggunaan materi-materi hukum agama dalam ranah politik Indonesia akan menjadikan khasanah yang baik dan lebih terarah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irawan, A. (2015). POSISI HUKUM AGAMA (HUKUM ISLAM) DALAM RANAH POLITIK INDONESIA. Academy of Education Journal, 6(1). https://doi.org/10.47200/aoej.v6i1.126

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free