ANALISIS YURIDIS TEHRADAP HARTA PUSAKA TINGGI YANG DIPERJUALBELIKAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT KERINCI

  • Kusuma R
  • Adiasih N
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu masalah yang sering muncul dalam hukum waris adat adalah hukum warisnya, seringkali ketentuan-ketentuan hukum waris adat dilanggar oleh para pihak yang memiliki kepentingannya sendiri berdasarkan hal tersebut banyak hakim di Indonesia yang berbeda memberikan putusan mengenai waris adat. Pokok permasalahannya yaitu : 1) Apakah harta pusaka tinggi bisa diperjualbelikan menurut hukum waris adat Kerinci ? 2) Bagaimana kesesuaian putusan Mahkamah Agung No. 419 PK/ Pdt/ 2016 ?. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari objek penelitian yaitu adalah putusan, Tipe penelitian yaitu tipe penelitian hukum normatif, Sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, Data yang digunakan adalah data sekunder, Dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, Analisis data yaitu menggunakan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) Kedudukan harta pusaka tinggi Minangkabau / Kerinci berlaku ketentuan adat yaitu tajua indak dimakan bali (terjual tidak bisa terbeli) harta pusaka tinggi tidak boleh dipejualbelikan. 2) dengan adanya pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam perkara a quo pada tingkat peninjauan kembali yang menyatakan bahwa hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu keturunan Siti Gerah, Putusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris adat Kerinci.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusuma, R., & Adiasih, N. (2020). ANALISIS YURIDIS TEHRADAP HARTA PUSAKA TINGGI YANG DIPERJUALBELIKAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT KERINCI. Reformasi Hukum Trisakti, 2(2). https://doi.org/10.25105/refor.v2i2.10439

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free