Persinggungan konstitusi, ideologi dan agama seringkali diperdebatkan dan dibenturkan. Ketiganya merupakan landasan berbangsa dan bernegara, namun ideologi dan agama acapkali dianggap sebagai dua kutub yang saling bertentangan. Tulisan ini merupakan kajian yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan pendekatan historis-sosiologis terhadap masalah posisi UUD 1945,Pancasila, dan Agama (Islam), serta pola persinggungan ketiganya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada Era Reformasi. Fakta historis membuktikan, persinggungan UUD 1945, Pancasila dan Agama selalu menjadi sebuah dialektika, meskipun perdebatan akademis sudah dianggap selesai dan final. Pada era reformasi, pembenturan UUD 1945, Pancasila dan agama mencuat kembali yang oleh Pemerintah kemudian ditindak tegas dengan alasan penegakan UUD 1945 dan Pancasila, serta menjaga keutuhan NKRI.
CITATION STYLE
Sukirno. (2022). PERSINGGUNGAN KONSTITUSI, IDEOLOGI DAN AGAMA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI INSONESIA PADA ERA REFORMASI. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss2.art1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.