Abstract Post- cold war the number ofmilitary privatization has been raising with many role in .This raises legal problemrelated to the legal status of PMSCs contractors. The method used is a normative legal research with statute approach, the historical approach, conceptual approach, as well as the comparative approach. Results of the study are presented in the form of descriptive analysis. The study concluded that generally the contractors are civilian unless and during they aredirectlyparticipatein thehostilities. Key world: PMSCs contractor; legal status; direct participation Abstrak Pasca perang dingin terjadi peningkatan privatisasi militer dengan banyaknya penggunaan kontraktor Private Military and Securites Companies PMSCs untuk berbagai peran di wilayah-wilayah konflik. Hal ini menimbulkan masalah hukum terkait status hukum kontraktor tersebut mengingat belum jelasnya aturan yang ada.Metode penelitianyang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan statute approach, historical, c onceptual dan comparative approach yang disajikan secara deskriptif analitis. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa secara umum dikatakan kontraktor PMSc adalah civilian yang berhak atas perlindungan dari penyerangan langsung kecuali dan selama mereka ambil bagian langsung dalam permusuhan.. Kata kunci: kontraktor PMSCs, status hukum, partisipasi langsung
CITATION STYLE
-, S. (2016). STATUS HUKUM KONTRAKTOR PRIVATE MILITARY AND PRIVATE SECURITY COMPANIES DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8726
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.