Abstract. Over the last few years, financial accounting standards in Indonesia have experienced significant developments with the issuance of Statement of Accounting Standards (PSAK) No. 109 revision 2022 by the Indonesian Financial Accounting Standards Board (DSAK-IAI). All financial transactions must be recorded and documented in accordance with the provisions of applicable financial accounting standards, namely Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 revision 2022 accounting for zakat, infaq and alms as well as other relevant Statements of Financial Accounting Standards (PSAK). The aim of this research is to find out the provisions regarding Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 of 2022 after the implementation of this new regulation. This research is qualitative research using a normative descriptive approach. The data collection technique used is literature. The results of this research are that there are rules or regulations that have been added and replaced by new regulations due to updates so that there is a comparison between Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 revised in 2022 and Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) no. 109 of 2010. Abstrak. Selama beberapa tahun terakhir, standar akuntansi keuangan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 109 revisi 2022 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK-IAI). Seluruh transaksi keuangan harus dicatat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 revisi 2022 akuntansi zakat, infaq dan sedekah serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) lain yang relevan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tahun 2022 setelah diberlakukan aturan yang baru ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah terdapat aturan atau regulasi yang ditambahkan dan digantikan diaturan yang baru karena adanya pembaharuan sehingga terjadi perbandingan antara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 revisi tahun 2022 dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tahun 2010.
CITATION STYLE
Hilman Nurul Aripin, Ifa Hanifia Senjiati, & Ira Siti Rohmah Maulida. (2024). Analisis Perbandingan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf setelah Penetapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Revisi 2022. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 4(1), 141–149. https://doi.org/10.29313/bcssel.v4i1.11599
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.