Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbekakangi permasalahan yang terjadi pada para anggota penyelenggara Pemilu 2019 dengan melihat dari perspektif Maqashid Syariah terhadap implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu serentak 2019. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 memiliki kemudaratan dan mafsadah, kemudian dari 5 prinsip Maqashid ad-Dharuriyah juga tidak dapat dijaga dan dipelihara seperti Hifz ad-din (memelihara Agama), Hifdz an-nafs (memelihara Jiwa), Hifz al-aql (memelihara akal), hifz an-nasab (memelihara keturunan), dan Hifz al-maal (memelihara harta).
CITATION STYLE
Izzi, M. (2021). Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 83–91. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.