Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak kepada negara dengan sifat memaksa yang berlandaskan undang-undang. Wajib pajak bukan hanya orang pribadi tetapi juga badan. Setiap tahun Wajib Pajak Badan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila terdapat kesalahan maka WP Badan akan mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). EF Sinergy sebagai konsultan pajak membantu klien dalam menangani SP2DK. Oleh karena itu, tujuan dari pengabdian ini adalah membantu klien dalam menindaklanjuti atas penerimaan SP2DK. Pengabdian ini dilakukan di EF Sinergy Consultant dengan objek pengabdian yaitu salah satu klien (CV. XYZ) yang menerima SP2DK. Metode pengabdian dilakukan dengan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Hasil pengabdian CV. XYZ harus melaksanakan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa serta melakukan konfirmasi dan memberikan penjelasan atas perihal yang tercantum dalam SP2DK.
CITATION STYLE
Anandita, A., Selvia, A. D., Amanda, D. P., & Seputro, H. Y. (2023). ANALISIS TINDAK LANJUT PENANGANAN SP2DK CV. XYZ PADA EF SINERGY CONSULTANT. Jurnal Umum Pengabdian Masyarakat, 2(2), 22–37. https://doi.org/10.58290/jupemas.v2i2.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.