UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan di Indonesia. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong investasi, menghapuskan hambatan birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi negara. Namun, seiring dengan implementasinya, beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja telah dipertanyakan dalam konteks perlindungan hak-hak konstitusional. Tujuan makalah ini adalah untuk melakukan telaah kritis terhadap konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja, dengan fokus pada perlindungan hak-hak konstitusional. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang memunculkan permasalahan terkait perlindungan hak-hak konstitusional. Salah satu contoh adalah pasal yang mengatur tentang hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang adil. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi terkait perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup juga menimbulkan keprihatinan. Meskipun UU Cipta Kerja menyertakan ketentuan perlindungan lingkungan, namun ada keraguan mengenai efektivitas implementasi dan pemantauannya. Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara harus dijamin dengan jelas dan secara efektif.
CITATION STYLE
Rato, D., Setyawan, F., Husniah, H. R., Agustina, V. L., & Sihite, W. F. H. (2023). KONSTITUSIONALITAS PASAL-PASAL DALAM UU CIPTA KERJA: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 305–317. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.572
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.