PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA

  • Ichtijanto I
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Islam sebagai agama mempunyai sistem hukum sendiri dan dalam sistem itu ada ketentuan tentang peradilan Agama. Pengadilan Agama sebagai bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia sejak dahulu sampai kini memerlukan pengembangan terus. Pengadilan ini yang memutus dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menitik beratkan tugasnya pada kewajiban bermasyarakat (fardlu kifayah) dalam rangka berbangsa dan bernegara. Pengadilan Agama di Indonesia dalam masa pembangunan ini mendapat kesempatan untuk berkembang. Jumlah badan peradilan, personalia, sarana dan peraturan perundangannya perlu dikembangkan terus-menerus. Bidang Peradilan Agama pada Mahkamah Agung hendaknya segera dibentuk, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dan dengan kedudukan Hukum Agama, Peradilan Agama yang tepat dan wajar, diamalkanlah hukum dan peradilan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

Cite

CITATION STYLE

APA

Ichtijanto, I. (1982). PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(2), 111. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no2.893

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free