POLITIK HUKUM DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI WILAYAH LAUT YANG BERADA DIBAWAH KEDAULATAN INDONESIA

  • Lugisnto A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia merupakan negara maritim sekaligus negara kepulauan. Indonesia memiliki sekitar 13. 487 pulau yang tersebar diseluruh nusantara, dimana setiap pulau tersebut dikelilingi perairan/laut. Indonesia terletak diantara dua benua yaitu benua asia dan Australia serta berada diantara dua samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik. Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari wilayah laut/perairan yang mencakupi enam puluh persen (60%) dari seluruh wilayah Indonesia dan sisanya sebesar empat puluh persen (40%) adalah wilayah daratanKondisi geografis Indonesia yang sangat strategis tersebut berpotensi mendatangkan pencemaran, khususnya pencemaran bahan berbahaya dan beracun sehingga lingkungan/wilayah laut Indonesia perlu mendapat perlindungan dari pencemaran.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: (1) Bagaimana kebijakan (policy) yang terdapat dalam instrumen-instrumen hukum internasional dalam upaya pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut? (2) Bagaimana Politik Hukum dalam upaya pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut yang berada dibawah kedaulatan Indonesia? (3) Bagaimana konsistensi dan harmonisasi secara vertikal maupun horizontal antar produk hukum yang mengatur tentang pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut yang berada dibawah kedaulatan Indonesia?Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif. Kebijakan (policy) dalam instrumen-instrumen hukum internasional mengatur upaya-upaya pencegahan terjadinya pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut/perairan, Politik hukum dalam perundang-undangan nasional mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut/perairan1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip44dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Politik hukum yang terdapat dalam produk-produk hukum, baik secara vertikal maupun horizontal mengatur pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun di wilayah laut/perairan secara berbeda-beda, sehingga terjadi inkonsistensi dan disharmonisasi antar produk hukum tersebut.Kata kunci: politik hukum, pencemaran, bahan berbahaya dan beracun, dan wilayah laut yang berada dibawah kedaulatan Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lugisnto, A. (2012). POLITIK HUKUM DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI WILAYAH LAUT YANG BERADA DIBAWAH KEDAULATAN INDONESIA. LAW REFORM, 7(2), 42. https://doi.org/10.14710/lr.v7i2.12409

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free