Wilayah Indonesia yang sebagian besar terdiri dari 5,80 juta km luas lautan termasuk 2 Zona Ekonomi Eksklusif dan berbanding dengan 2,01 juta km luas daratan, berdasarakan riset dari World Economic Forum bahwa wilayah laut Indonesia menempati peringakat ke 2 (dua) mengenai pencemaran yang diakibatkan oleh sampah yang berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia. Menurut laporan dari INSA bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia mencapai kurang lebih 32.587 armada, jadi akan terus meningkat tiap tahunnya jumlah sampah yang akan mencemari laut di wilayah Indonesia seiring dengan jumlah kapal yang beroperasi, dengan adanya kenaikan jumlah sampah maka akan berdampak terhadap pencemaran air laut dan implementasi KM. Adhiguna Tarahan yntuk melaksanakan pencegahan polusi sampah berdasarkan Marine Pollution 73/73 Annex V. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengurangi dampak dari pencemaran air laut yang berasal dari sampah kapal dengan menerapkan peraturan internasional (Marpol 73/78). Metode yang digunakan dalam penelitian dengan melakukan observasi, wawancara, kajian-kajian di lapangan, dan leterasi pustaka yang berasal dari berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini dengan melaksanakan peraturan internasional mengenai pembuangan sampah maka wilayah perairan Indonesia menjadi bersih dan sehat sehingga hasil laut dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan ekonomi nelayan maupun bangsa Indonesia.
CITATION STYLE
Yulianto, Y., & Winarni, A. V. (2023). IMPLEMENTASI MARINE POLLUTION (MARPOL) 73 / 78 ANNEX V PERATURAN TENTANG PENCEGAHAN POLUSI SAMPAH / LIMBAH YANG BERASAL DARI K.M ADHIGUNA TARAHAN. JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM, 23(2), 201. https://doi.org/10.33556/jstm.v23i2.346
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.