Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh COVID-19 dan upah terhadap tingkat pengangguran terdidik di Indonesia dengan menggunakan analisis data panel yang terdiri dari data cross section 33 provinsi dan data time series kurun waktu 2010-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa COVID-19 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) riil tidak berpengaruh terhadap tingkat pengangguran terdidik di Indonesia. COVID-19 meningkatkan pengangguran terbuka secara umum, terutama pengangguran kurang terdidik. Kekhawatiran peningkatan UMP akan menyebabkan pengangguran terdidik meningkat tidak terbukti di Indonesia. Di sisi lain, upah riil berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat pengangguran terdidik di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kenaikan upah menyebabkan kenaikan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat mencegah terjadinya peningkatan pengangguran terdidik. Pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat pengangguran terdidik di Indonesia. Kenaikan pengangguran terdidik akibat kenaikan pertumbuhan ekonomi dapat disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh sektor ekonomi yang pada modal. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan keterbukaan ekonomi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tingkat pengangguran terdidik di Indonesia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan keterbukaan ekonomi dapat menciptakan lapangan kerja dan menurunkan tingkat pengangguran terdidik di Indonesia.
CITATION STYLE
Auliya, L., & Agusalim, L. (2022). Pengaruh COVID-19 dan Upah terhadap Pengangguran Terdidik di Indonesia: Analisis Data Panel 33 Provinsi Tahun 2010-2021. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 285–303. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.