Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden republik indonesia pasca amandemen uud nri tahun 1945

  • Satya Putra P
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum memiliki posisi sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu  sendiri.  Presiden  sebagai  Kepala  Negara  dan  Kepala  Pemerintahan  (di Republik   Indonesia)   berperan   penting   di   negara   yang   menganut   sistem presidensil.  Pengkajian  tentang  hal  ini  memang  bukan  yang  pertama  kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun 2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Satya Putra, P. (2017). Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden republik indonesia pasca amandemen uud nri tahun 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 76–89. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.333

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free