Masjid sering menjadi sorotan masyarakat dalam hal keterbukaan mengenai dana sumbangan masjid yang diberikan para donatur. Dengan demikian, secara tidak langsung pengelola masjid berusaha untuk menyampaikan informasinya yang dapat meningkatkan akuntabilitasnya dan kesuksesan organisasi meskipun informasi tersebut tidak diwajibkan. Akuntabilitas inilah yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penerapan akuntansi merupakan bentuk akuntanbilitas dan transparansi yang dapat mempersempit kesenjangan informasi antara pengelola masjid dengan masyarakat. Masjid merupakan salah satu organisasi non profit. Akuntansi untuk organisasi non profit telah diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. PSAK No. 45 menghendaki penerapan akuntansi aktual bagi organisasi non profit.Permasalahan yang selama terjadi di masyarakat adalah kurangnya kesadaran masyarakat (jamaah) tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid serta pencatatan keuangan mesjid yang hanya menggunakan proses manual dan tidak didukung dengan teknologi system infromasi. Pengabdian ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan mesjid. Kegiatan ini dilakukan di mesjid Darul Ihsan Kelurahan Delima Kecataman Tampan Kota Pekanbaru. Pendekatan yang dilakukan adalah workshop dan pelatihan, yaitu dengan memberikan penjelasan materi secara tutorial dan diskusi serta memberikan contoh pembuatan laporan keuangan mesjid yang baik dan benar sesuai dengan standar akuntansi.
CITATION STYLE
Ahyaruddin, M., Marlina, E., Azmi, Z., Putri, A. A., Anriv, D. H., Bidin, I., … Lawita, N. F. (2017). AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN MESJID DI KOTA PEKANBARU. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.37859/jpumri.v1i1.27
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.