Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Dalam Kehidupan manusia, sadar atau tidak pasti menghadapi risiko. Dengan perkembangan produk asuransi khususnya produk asuransi jiwa Unit link yang menggabungkan fungsi proteksi dengan investasi. Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi Unit Link ini adalah PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan nama produk assuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) Namun dalam perjalanannya perusahaan asuransi jiwa Kresna telah menyatakan gagal bayar akibat masalah likuiditas yang membelit perusahaan. Kasus gagal bayar yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna atau kresna Life berakhir dengan putusan pailit Mahkamah Agung (MA). Putusan ini tercantum dalam amar putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 pada tanggal 8 Juni 2021. Dalam penulisan ini penulis berfokus kepada analisis kedudukan Nasabah Asuransi dalam mengajukan Permohonan PKPU dan Kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi pada putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Adapun tujuan penulisan skripsi ini pertama untuk mengetahui Kedudukan Nasabah Asuransi dalam Mengajukan Permohonan PKPU dan Kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi, Kedua untuk mengetahui upaya hukum Nasabah Asuransi setelah adanya putusan kepailitan Nomor MA 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya mediasi dan juga solusi-solusi lainnya dapat yang mendamaikan kedua belah pihak.
CITATION STYLE
Parinduri, F. A., Firdaus, F., & Hasanah, U. (2022). ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NASABAH ASURANSI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU DAN KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT GAGAL BAYAR PRODUK ASURANSI JIWA KRESNA LINK INVESTA (K-LITA) PT ASURANSI JIWA KRESNA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 61–68. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.