Nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat Adat Batak Bagian Selatan, memiliki makna yang dalam, baik dari segi adat maupun agama, sehingga perlu dilestarikan untuk menciptakan masyarakat yang peduli dengan sesama dan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat Adat Batak Bagian Selatan dalam bentuk sanksi hukum bagi pelaku. Dalam setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan di tengah- tengah masyarakat, telah ada aturan jenis sanksinya sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Tumbaga Holing yang menjadi sumber rujukan hukum adat masyarakat adat Batak Bagian Selatan. Di dalam Surat tersebut, terdapat beberapa sanksi yang penuh dengan kearifan local yang dijatuhkan kepada orang yang memicu timbulnya konflik sosial dalam masyarakat. Kearifan lokal ini perlu disosialisasikan pada generasi penerus dengan mempelajarinya mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi sehingga tetap terjaga kelestariannya.
CITATION STYLE
Harahap, A. S., Hasibuan, A. L., & Siregar, T. (2018). Kearifan Lokal Dalam Bentuk Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pada Masyarakat Adat Batak Bagian Selatan. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 3(2), 122. https://doi.org/10.24114/antro.v3i2.8791
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.