Di masa pandemi ini, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan yang memaksa atau perampasan kemerdekaan secara mekawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dalam rumah tangga (Studi Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami). Implenetasi kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat. Data yang didapatkan dalam penelitian ini melalui wawancara dengan pekerja sosial di lembaga tersebut. hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan program yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama dengan unit pelaksana teknis yaitu P2TPAKK Rekso Dyah Utami program perlindungan terdiri dari yaitu dari lima program yaitu 1) Program pencegahan kekekerasan, 2) Program Pelayanan pos pengaduan, konsultasi dan pendampingan, 3) Program Konseling dalam bidang kesehatan, psikologi, hukum, sosial dan kerukunan rumah tangga , 4) Program Layanan bantuan hukum, program rujukan, dan 5) Program Semi shelter, shelter dan pasca shelter. Penyelenggaraan program perlindungan sudah mencapai hasil yang cukup maksimal.
CITATION STYLE
Rohmah, O. I. (2021). Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dalam rumah tangga (Studi Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami). Jurnal Kesejahteraan Dan Pelayanan Sosial, 2(2), 139. https://doi.org/10.52423/jkps.v2i2.20513
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.